Pengembang PT Intim Tegaskan Kepemilikan Lahan LIK Tondo

PALU – Pengembang PT Intim Abadi Persada menegaskan kepemilikan atas lahan yang ditempati penghuni Mess Pondok Karya di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Perusahaan menyatakan lahan seluas 32.940 meter persegi tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 04099/Tondo dan sebelumnya dimiliki PT Lembah Palu Nagaya sebelum dialihkan kepada PT Intim Abadi Persada.

Direktur Utama PT Intim Abadi Persada, Harlim, menjelaskan bahwa peralihan hak atas lahan tersebut telah memperoleh persetujuan melalui surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tertanggal 18 Oktober 2024, Nomor B/HR.01.03/2837.1/X/2024, perihal pemberian izin peralihan HGB Nomor 04099/Tondo.

“Atas dasar apa mereka mengklaim memiliki lahan tersebut? Karena tidak ada selembar surat yang menyatakan lahan itu milik mereka. Kami memiliki surat resmi terkait keberadaan dan status lahan tersebut dari Menteri Agraria. Kami akan segera memanfaatkan lahan yang kami miliki karena sudah menunggu satu tahun terkait persoalan ini,” tegas Harlim, didampingi kuasa hukumnya, Felics Manurung, saat ditemui di salah satu kafe di Palu, Sabtu (10/10/2026).

Harlim menjelaskan, dari total lahan seluas sekitar 3,2 hektare tersebut, sekitar dua hektare telah dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih dalam proses pembersihan, termasuk area seluas sekitar 7.000 meter persegi yang berada di kawasan LIK Tondo.

Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut merupakan bagian dari rencana perusahaan untuk mengoptimalkan aset yang telah dimiliki secara legal. Karena itu, pihaknya berharap persoalan yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga perusahaan bisa melanjutkan rencana pemanfaatannya.

Harlim menegaskan, perusahaan telah menunggu cukup lama untuk menuntaskan persoalan tersebut dan berharap kejelasan status lahan dapat menjadi dasar bagi kelanjutan rencana pengembangan kawasan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melalui surat bernomor 600.2/344/Dinas Perkimtan meminta agar proses penggusuran sementara Mess Pondok Karya dihentikan. Gubernur juga mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui musyawarah mufakat dengan tetap mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.

Menanggapi surat tersebut, pihak pengembang menyatakan telah mengikuti dua kali pertemuan dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan satu kali pertemuan bersama gubernur serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA).

Dalam pertemuan itu, pihak pengembang mengaku telah menawarkan solusi berupa pemberian uang kerohiman bagi warga yang bersedia meninggalkan lokasi Mess Pondok Karya. Namun, tawaran tersebut belum mencapai kesepakatan karena warga disebut meminta kompensasi berupa rumah sebagai pengganti apabila mereka harus meninggalkan kawasan LIK Roviga Tondo.

Permintaan tersebut, menurut pihak pengembang, kembali ditegaskan dalam pembahasan bersama wakil gubernur dan Satgas PKA. Meski demikian, pihak pengembang menyatakan menolak permintaan penggantian berupa rumah tersebut.

Pengembang beralasan, lahan yang dipersoalkan merupakan aset yang mereka klaim dimiliki secara sah. Selain itu, perusahaan menyebut pembangunan perumahan di kawasan tersebut menggunakan pembiayaan kredit perbankan sehingga pemanfaatan lahan menjadi bagian dari rencana pengembangan usaha yang telah disiapkan. Pihak pengembang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status kepemilikan lahan serta mencari jalan keluar atas keberadaan warga yang masih menempati lokasi tersebut. HAI

Pos terkait