INDOVABE — Inovasi layanan perbankan yang memanfaatkan merek dagang sebagai jaminan kredit resmi menjadi salah satu sorotan utama pada Intellectual Property Expose (IP Expose) Indonesia 2025 digelar di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Kebijakan tersebut membuka peluang baru bagi pelaku usaha, terutama sektor ekonomi kreatif, untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus menggadaikan aset fisik.
Kementerian Hukum RI, melalui seluruh Kantor Wilayah, termasuk Sulawesi Tengah, didorong memperkuat kolaborasi strategis dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang menyatakan kesiapannya memproses pembiayaan berbasis jaminan merek.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menilai langkah tersebut sebagai game changer bagi UMKM daerah. “Di Sulteng, banyak merek lokal, punya potensi nasional bahkan internasional, tetapi terhambat permodalan. Dengan adanya skema ini, merek bukan sekadar identitas, tapi juga aset bernilai dan diakui perbankan,” ujarnya.
Rakhmat menambahkan, program tersebut, sejalan dengan upaya Kemenkum Sulteng pada 2025 telah mencatat peningkatan signifikan permohonan kekayaan intelektual tercatat 123.933 permohonan KI yang berhasil diselesaikan, naik tajam sebesar 70,87% dibanding periode sama pada 2024.
Rakhmat menunjukkan bahwa permohonan merek melonjak dari 31.791 menjadi 73.074, sementara hak cipta meningkat dari 34.241 menjadi 43.491 permohonan.
“Menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan pusat, dan pastinya kami siap melakukan pendampingan teknis mulai dari pendaftaran merek, penilaian valuasi, hingga memfasilitasi pengajuan kredit ke perbankan. Harapannya, UMKM tidak hanya tumbuh, tapi juga naik kelas dan menembus pasar global,” tambah Rakhmat.***





